Langkah 1 :
Berikan vaksinasi Rabies dan vaksinasi lainnya kepada anjing / kucing Anda. Vaksinasi berlaku selama 1 tahun di Indonesia.
Langkah 2 :
Lakukan Uji Laboratorium untuk Titer Darah terhadap Rabies. Hasil titer harus sama dengan atau lebih dari 0,5 IU / ml. Uji Laboratorium dapat dilakukan di laboratorium mana pun.
Langkah 3 :
Mengajukan permohonan izin impor. Proses izin impor akan memakan waktu sekitar 2-4 minggu.
Langkah 4 :
Dalam 5 hari sebelum keberangkatan, Anda harus mendapatkan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh otoritas negara asal.
Langkah 5 :
Pastikan sertifikat kesehatan ASLI dan catatan vaksinasi ASLI tiba bersama anjing / kucing Anda di Indonesia
Langkah 6 :
Lakukan karantina. Petugas Karantina Hewan akan memeriksa sertifikat kesehatan dan vaksinasi untuk memastikan semuanya baik-baik saja. Masa karantina adalah 2-14 hari.