Langkah 1 :
Menanam microchip ke hewan. Microchip dibutuhkan untuk membawa hewan peliharaan masuk ke India
Langkah 2 :
Vaksinasi Rabies & vaksin lainnya
Anjing/ Kucing hanya dapat memasuki wilayah India minimal 30 hari setelah tanggal vaksinasi Rabies. Vaksinasi Rabies di Indonesia berlaku selama 1 tahun
Langkah 3 :
Ajukan Ijin Eksport, Surat kesehatan Internasional dan Ijin masuk India (NOC)
Notes:
- Hanya diijinkan untuk membawa 2 hewan per orang
- Nama pemilik hewan di Surat Kesehatan Karantina harus sama dengan nama pemilik di tiket pesawat pemilik sebagai bukti kepemilikan hewan
- Nama dan alamat pemilik, baik di negara asal dan India harus dicantumkan di Surat Kesehatan Karantina
- Pemilik harus memberikan surat pernyataan bahwa hewan tersebut tidak untuk diperdagangkan, hadiah atau untuk dikembangbiakkan.
- Apabila pemilik merupakan warga negara India, yang hendak bepergian dengan hewan peliharaan, pemilik perlu tinggal diluar India selama lebih dari 2 tahun dan apabila ada periode kunjungan singkat ke India, total periode tidak boleh lebih dari 180 hari
- Apabila pemilik adalah warga negara asing, maka pemilik hewan perlu memiliki Kartu OCI atau PIO Card.
- Warga negara India yang berkunjung dengan visa kunjungan, perlu mendapatkan lisensi DGFT untuk hewan peliharaan selama hewan bepergian bersama pemilik.
- Apabila pemilik merupakan warga negara asing, maka pemilik harus pindah ke India untuk tinggal atau bekerja minimal 1 tahun
- Hewan peliharaan yang dikirim terpisah, harus tiba dalam waktu 7-30 hari setelah pemilik.
- Passport asli pemilik diperlukan untuk clearance hewan peliharaan
- Kami menyarankan untuk menggunakan jasa Pet Agent local India untuk membantu kelancaran proses import